Black’s Law Dictionary: Comparative Jurisprudence adalah suatu studi mengenai prinsip-prinsip ilmu hukum denga nmelakukan perbandingan berbagai macam sistem Hukum) (the study of principles of legal science by the comparison of various systems of law).
Rudolf D. Schlessinger:
- Comparative Law merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu;
- Comparative Law bukanlah perangkat peraturan dan asas-asas hukum, bukanlah suatu cabang hukum(is not a body of rules and principles);
- Comparative Law adalah teknik atau suatu cara menggarap unsur hukuma sing yang aktual dalam suatu masalah hukum (is the technique of dealing with actual foreign law elements of a legal problem)
- Menurut Konrad Zweigert dan Kurt Siehr, perbandingan hukum modern menggunakan metodekritis, realistis, dan tidak dogmatis.
- Menurut Prof. Soedarto, perbandingan hukum menganut metodefungsional, dengan titik tekan berorientasi pada problema, dan memperhatikan hubungan antara suatu peraturan dan masyarakat tempat bekerjanya peraturan itu”
Rene David mendasarkan klasifikasi famili hukum pada :
- struktur konseptual hukum;
- teori sumber-sumber hukum;
- tempat hukum itu sendiri dalam tatana nsosial.
- didasarkan pada prinsip-prinsip filosofis, politisdan prinsip-prinsip ekonomiyang berbeda;
- berusahamencapaiduatipemasyarakatyang berbedasecarakeseluruhan.
- Asal-usulnya;
- Sejarah perkembangannya;
- Metode penerapannya.
- Sistem Eropa Kontinental dan Amerika Latin;
- Sistem Anglo-American (common law system);
- Sistem Timur Tengah(middle east system), seperti : Irak, Yordania, Saudi Arabia, Siria, Libanon, Maroko, Sudan, dsb.
- Sistem Timur Jauh(Far East System), misal : Cina, Jepang;
- Sistem negara-negara sosialis (Socialist system).
Ada 2 manfaat mempelajari sistem hukum asing, yakni:
- Umum yaitu memberikan kepuasan bagi orang yang berhasrat ingin tahu secara ilmiah; Memperdalam pengertian tentang pranata masyarakat dan kebudayaan sendiri dan Membawa sikap kritis terhadap sistem hukum sendiri.
- Khusus Sehubungan dengan dianutnya asas nasional aktif dalam KUHP kita, yaitu Pasal 5 ayat (1) ke-2
No comments:
Post a Comment