KEN

Dinamika kehidupan manusia di masa lampau, mulai intrik politik, revolusi, perang, pemberontakan, perebutan kekuasaan, bencana dan berbagai penemuan, perkembangan, pengetahuan, ekonomi, teknologi, tekhnik, budaya, gaya hidup, kesehatan, hukum, filsafat, sastra, fakta, peristiwa, cara, bisnis, usaha, uang, internet, youtube, online, dagang, asuransi, pendidikan dan hal lain yang mengubah wajah dunia akan menjadi cerita memikat yang selalu kami hadirkan disini.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday, 11 March 2019

Hukum Benda, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Jaminan dan Hukum Perikatan

Hukum Benda, Hukum Hak Kekayaan
Intelektual, Hukum Jaminan dan Hukum
Perikatan


Hukum Benda
A. Arti Benda
1. Menurut Ilmu pengetahuan (dalam buku Prof. R.Soebekti, SH) dibedakan menjadi :
– Benda dalam arti Sempit : meliputi segala sesuatu yg dapat dilihat. (berbentuk barang)
– Benda dalam arti luas : segala sesuatu yg dapat dijadikan obyek hukum / dpt dihaki.
2. Menurut KUHPER :
“Segala sesuatu yang dapat dikuasai oleh manusia dan dapat dijadikan obyek hukum.
B. Hukum Benda adalah Hukum yg mengatur hubungan hukum antara subyek hukum dengan obyek hukum
C. Pengaturan aturan mengenai hukum benda terdapat dalam :
– Buku Ke-II KUHPER
– UUPA No.5 Tahun 1960
– UUHT No.4 Tahun 1996
– UUJF No.42 Tahun 1999
D. Sistem yang dianut Hukum Benda adalah Sistem Tertutup sesuai dengan sistem yg
dianut buku ke-II KUHPER
E. Asas Hukum Benda
“Isi hak kebendaan tidak dapat dipengaruhi oleh si empunya hak, tidak mungkin diperjanjikan agar hak kebendaan tidak dapat dipindahtangankan”
F. Macam-macam Benda antara lain dibedakan menjadi ;
– Benda berwujud
– Benda tidak berwujud
– Benda Bergerak
– Benda tidak bergerak
– Benda yg dapat diperdagangkan
– benda yg tidak dapat diperdagangkan
Pembagian yang terpenting adalah Benda bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Kriteria Pembedaan dilihat pada : Sifat dan tujuan pemakaiannya serta ketentuan UU yg mengaturnya.
Pembedaan Benda Bergerak dan Benda tidak bergerak dalam arti yuridis berkaitan dengan
1. Bezit;
2. Levering;
3. Daluwarsa
4. Pembebanan
Dalam Kerangka RUU Benda Nasional, Benda dibedakan
Menjadi :
1. Tanah dan bukan tanah;
2. Berwujud dan tidak berwujud;
3. Terdaftar dan tidak terdaftar
4. Bergerak dan tetap.
Pentingnya pembedaan Benda bergerak dan Benda Tidak
bergerak berkaitan dengan :
1. Bezit
– Benda bergerak : berlaku asas Ps. 1977 KUHPER
– Benda tidak bergerak : tunduk pada ketentuan daluwarsa
2. Levering (Penyerahan)
– Benda bergerak : Secara Fisik atau nyata dari tangan ke
tangan
– Benda tidak bergerak : Dengan Akta
3. Verjaring (Daluwarsa)
– Benda bergerak : Ps. 1977 KUHPER
– Tidak Bergerak : Ps. 1963 KUHPER
– dengan alas hak = 20 th
– Tanpa alas hak = 30 th
4. Pembebanan
– Benda bergerak : Pand recht
– Benda tidak bergerak : Hipotek

Hukum Benda

Ciri Pokok Hak Kebendaan :

  1. Hak kebendaan merupakan hak absolut;
  2. Jangka waktunya tidak terbatas;
  3. Bersifat “droit de suite” yaitu hak kebendaan mengikuti kemanapun bendanya.
  4. Memberikan wewenang yang luas pada pemegangnyaartinya dapat dialihkan, dipakai sendiri atau disewakan.
  5. Hak Kebendaan juga merupakan hak preferen/ “droit depreferen” artinya hak yg terjadi lebih dahulu atau lebih tinggi lebih memiliki prioritas.

Berbeda dengan hak perseorangan yang bercirikan :

1. Hak Perseorangan bersifat relatif, artinya hanya dapat
dipertahankan terhadap debitur tertentu.
Jangka waktunya terbatas.
2.Wewenangnya terbatas, pengalihannya harus dengan
3.persetujuan pemilik.

Hukum Benda

Macam Hak Kebendaan dibedakan menjadi :

A. Yang langsung memberikan kenikmatan :

  1. Bezit
  2. Eigendom
  3. Opstal
  4. Erfpacht
  5. Vrucht gebruik

B. Yang dijadikan sebagai Jaminan 

Dahulu :

  1. Creditverband
  2. FEO

Sekarang :

  1. Gadai
  2. Hipotik
  3. Hak Tanggungan
  4. Fidusia

Hukum Jaminan

Hukum jaminan merupakan bagian dari hukum perdata. Sifat dari Hukum jaminan ini adalah
melengkapi hukum kebendaan.Hukum Jaminan bersifat accesoir dimana ia baru dapat timbul ketika terdapat perjanjian pokok.Seperti Perjanjian Kredit yang dapat menimbulkan Perjanjian penjaminan. Untuk Benda bergerak lembaga hukum jaminan yang dikenal saat ini adalah Fidusia berdasarkan pada ketentuan UU No.42/1999 Sedangkan untuk Benda Tidak Bergerak,
lembaga hukum jaminan yg dikenal saat ini adalah Hak Tanggungan sesuai UU No.4/1996 Pembuatan Perjanjian Penjaminan harus dilakukan oleh Pejabat yg berwenang dan ada mekanisme Pendaftaran.

  • Hukum Hak Kekayaan Intelektual
  • Hak Kebendaan yang bersifat immateriil atau dikenal dengan Hak Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari Hukum Kebendaan.


Hukum Perikatan

Perikatan adalah Suatu Hubungan Hukum, antara dua orang atau dua pihak atau lebih, berdasarkan mana pihak yg satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yg lain dan pihak yg lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan tersebut.
Perjanjian adalah Suatu peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana
dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Peristiwa Perjanjian tersebut timbul dari suatu hubungan yang dinamakan Perikatan, Jadi Sumber dari perikatan adalah Perjanjian

Hukum Perikatan

Sumber-sumber perikatan berdasarkan Pasal 1233 KUHPerdata adalah:
1.   Perjanjian (Pasal 1314 KUHPerdata);
2.   Undang-undang
Perbedaan antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa
perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak sedangkan
perjanjian adalah sesuatu yang konkret dan merupakan suatu
peristiwa. Perikatan yang lahir dari perjanjian memang
dikehendaki oleh 2 (dua) pihak yang membuat suatu perjanjian,
sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang diadakan
oleh undang-undang diluar kemauan para pihak yang
bersangkutan.
Pihak dalam Perikatan dikenal dengan :
1. Kreditur (yg berhak atas piutang)
2. Debitur (yg berkewajiban melunasi hutang)
Atau
1. Penjual/ Pemilik
2. Pembeli/ Penyewa


Hukum Perikatan

Syarat sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320
KUHPerdata) -> Mengandung asas
konsesualisme
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4
(empat) syarat:
1. Kata sepakat, dimana para pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian (Pasal 1321-
1328 KUHPerdata);
2. Cakap, dalam melakukan perjanjian para pihak
dianggap cakap dalam melakukan perbuatan
hukum (Pasal 1329-1331 KUHPerdata);
3. Mengenai hal tertentu, dalam perjanjian
ditentukan hal yang akan diperjanjikan (Pasal
1332-1334 KUHPerdata);
4. suatu sebab yang halal, dalam perjanjian diatur
hal-hal yang tidak melanggar hukum atau
kesusilaan (Pasal 1335 -1337 KUHPerdata).
Hukum Perikatan
Dua syarat pertama disebut syarat
subyektif, karena mengenai orang-
orangnya atau subyek yang mengadakan
perjanjian, sedangkan dua syarat yang
terakhir dinamakan syarat obyektif
karena mengenai perjanjiannya sendiri
atau obyek dari perbuatan hukum yang
dilakukan itu.
Konsekwensi apabila tidak terpenuhi syarat
Subyektif maka perjanjian tersebut dapat
dimintakan pembatalan oleh salah satu
pihak dalam perjanjian. Sedangkan apabila
tidak terpenuhi syarat Obyektif maka
perjanjian tersebut menjadi Batal demi
hukum secara serta merta.

Hukum Perikatan


Macam-macam perikatan antara lain;

  • Perikatan bersyarat (Pasal 1253-1267 KUHPerdata);
  • Perikatan dengan ketetapan waktu (Pasal 1268-1271 KUHPerdata);
  • Perikatan mana suka (Pasal 1272-1277 KUHPerdata);
  • Perikatan tanggung menanggung (Pasal 1278-1295 KUHPerdata);
  • Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi (Pasal 1296-1303 KUHPerdata);
  • Perikatan dengan ancaman hukuman (Pasal 1312-1340 KUHPerdata).

Hukum Perikatan

Macam-macam perjanjian antara lain:

  • Perjanjian jual beli;
  • Perjanjian sewa menyewa;
  • Perjanjian hibah;
  • Perjanjian persekutuan;
  • Perjanjian penyuruhan;
  • Perjanjian pinjam meminjam;
  • Penanggungan hutang;
  • Perjanjian kerja; serta
  • Perjanjian perdamaian.
  • Hukum Perikatan


Isi perjanjian dapat dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu:



1. Perjanjian untuk memberikan sesuatu
atau menyerahkan suatu barang, 

contoh
  • jual beli dan sewa menyewa;


2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu, 

contoh

  • perjanjian untuk membuat suatu lukisan,
  • perjanjian perburuhan;


3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu,
  • contoh perjanjian untuk tiak mendirikan pagar.

Hukum Perikatan

Hapusnya suatu perikatan

  • Pasal 1381 KUHPerdata menyebutkan 10 (sepuluh) cara hapusnya perikatan, yaitu:
  • pembayaran (Pasal 1382-1403 KUHPerdata);
  • penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan (Pasal 1404-1412 KUHPerdata);
  • pembaharuan hutang (Pasal 1413-1424 KUHPerdata);
  • perjumpaan hutang atau kompensasi (Pasal 1425-1435 KUHPerdata);
  • percampuran hutang (Pasal 1436-1437 KUHPerdata);
  • pembebasan hutang (pasal 1438-1443 KUHPerdata);
  • musnahnya barang yang terhutang (pasal 1444-1445 KUHPerdata);
  • batal atau pembatalan (Pasal 144-1456 KUHPerdata);
  • berlakunya suatu syarat batal (Pasal 1253, 1265-1267 KUHPerdata);
  • lewat waktu (pasal 1946-1962, Pasal 1967-1993 KUHPerdata).

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages