KEN

Dinamika kehidupan manusia di masa lampau, mulai intrik politik, revolusi, perang, pemberontakan, perebutan kekuasaan, bencana dan berbagai penemuan, perkembangan, pengetahuan, ekonomi, teknologi, tekhnik, budaya, gaya hidup, kesehatan, hukum, filsafat, sastra, fakta, peristiwa, cara, bisnis, usaha, uang, internet, youtube, online, dagang, asuransi, pendidikan dan hal lain yang mengubah wajah dunia akan menjadi cerita memikat yang selalu kami hadirkan disini.

Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

Thursday, 14 February 2019

Ilmu yang Wajib Dipelajari Setiap Muslim


Adalah pemandangan yang kaprah di masyarakat, ilmu dibedakan menjadi ilmu agama dan ilmu umum. Pemahaman ini kemudian lebih dikuatkan dengan adanya pembagian sekolah yang disebut dengan sekolah umum dan sekolah agama atau yang lebih dikenal dengan madrasah.

Sesungguhnya para ulama tidak membagi ilmu dengan pembagian yang demikian. Bila membaca berbagai literatur akan didapati bahwa yang dibedakan oleh para ulama bukanlah jenis ilmunya, namun hukum mempelajarinya. Dalam kitab Ihya Ulûmid Dîn misalnya Imam Al-Ghazali membedakan ilmu menjadi ilmu yang fardlu ‘ain hukumnya untuk dipelajari dan ilmu yang fardlu kifayah hukumnya untuk dipelajari.

Ilmu yang fardlu kifayah hukum mempelajarinya berarti tidak setiap orang Islam wajib mempelajari ilmu tersebut. Bila ada satu di antara mereka yang telah mempelajarinya maka itu sudah cukup menggugurkan orang Islam lain untuk mempelajarinya. Termasuk dalam kategori ilmu ini adalah ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu kedokteran, ilmu biologi dan lain sebagainya. Bila ada satu orang Islam yang mempelajarinya maka gugurlah kewajiban orang Islam lainnya untuk memepelajarinya.

Sedangkan ilmu yang hukum mempelajarinya adalah fardlu ‘ain maka ilmu ini tidak bisa tidak harus dipelajari dan dipahami oleh setiap individu Muslim. Tak ada celah bagi seorang Muslim untuk tidak mempelajari ilmu pada kategori ini.

Lalu ilmu apa saja yang hukum mempelajarinya termasuk dalam kategori fardlu ‘ain?

Menurut Syekh Zainudin Al-Malibari di dalam kitab Mandhûmatu Hidâyatil Adzkiyâ’ ilâ Tharîqil Auliyâ’, di mana kitab ini diberi penjelasan oleh Sayid Bakri Al-Makki dalam kitab Kifâyatul Atqiyâ’ wa Minhâjul Awliyâ’, bahwa ada 3 (tiga) ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap orang Muslim dengan kewajiban fardlu ‘ain. Ketiga ilmu itu adalah ilmu yang menjadikan ibadah menjadi sah, ilmu yang mengesahkan aqidah, dan ilmu yang menjadikan hati bersih.

Dalam kitab itu Al-Malibari menuturkan:

وتعلمن علما يصحح طاعــة وعقيدة ومزكي القلب اصقلا
هذا الثلاثة فرض عين فاعرفن واعمل بها تحصل نجاة واعتلا

Pelajarilah ilmu yang mengesahkan ketaatan
mengesahkan aqidah serta mensucikan hati
Ketiganya ini fardlu ain hukumnya, ketahuilah
amalkanlah, maka terwujud keselamatan dan kehormatan

Inilah tiga ilmu yang setiap orang Islam wajib mempelajarinya.

Pertama, ilmu yang menjadikan sahnya ibadah kepada Allah adalah ilmu fiqih yang membahas tentang bagaimana semestinya seorang Muslim beribadah kepada Allah. Sebagai contoh, setiap Muslim wajib mempelajari ilmu tentang bagaimana caranya shalat yang benar dan baik. Juga ia wajib mempelajari berbagai ilmu yang berkaitan dengan keabsahan shalat, seperti caranya berwudlu, cara mensucikan berbagai macam najis, bertayamum, beristinja dan lain sebagainya.

Seorang Muslim juga wajib mempelajari ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Termasuk juga dalam kategori ini adalah ilmu muamalat, ilmu yang mengatur bagaimana semestinya seseorang melakukan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan sesama manusia, seperti jual beli, sewa menyewa, penitipan, dan sebagainya.

Ilmu-ilmu ini fardlu ain hukumnya untuk dipelajari mengingat amalan seseorang yang tidak didasari dengan ilmu maka amalan yang dilakukannya itu menjadi batal, tak diterima. Sebagaimana dituturkan Ibnu Ruslan dalam kitab Zubad:

وكل من بغير علم يعمل
أعماله مردودة لا تقبل

Setiap orang yang beramal tanpa ilmu
Maka amalnya tertolak, tak diterima

Kedua, ilmu yang menjadikan aqidah atau kepercayaan seseorang menjadi benar sesuai dengan aqidah yang dianut oleh para ulama Ahlussunah wal Jama’ah. Dengan mempelajari dan memahami ilmu ini maka seseorang akan terjaga dari aqidah-aqidah yang rusak dan tidak benar seperti aqidah Mu’tazilah, Jabariyah, dan Mujassimiyah.

Orang yang tidak mempelajari ilmu ini maka dikhawatirkan ia akan salah dalam memahami dan meyakini perihal bagaimana Allah dan berbagai permasalahan keimanan lainnya.

Ketiga, ilmu yang menjadikan hati bersih dari berbagai macam akhlak yang jelek seperti riya, sombong, dengki, hasud dan berbagai macam penyakit hati lainnya. Ilmu ini wajib pula dipelajari oleh setiap orang Muslim mengingat perilaku orang tidak hanya apa yang dilakukan oleh anggota badan secara lahir namun juga perilaku-perilaku hati secara batin.

Sayid Bakri Al-Makki memberikan penjelasan masalah ini di dalam kitabnya Kifâyatul Atqiyâ’ wa Minhâjul Ashfiyâ’. Beliau menuturkan bahwa tak ada kelonggaran bagi seorang pun untuk tidak mengetahui ketiga ilmu tersebut. Inilah ilmu syariat yang bermanfaat. Tak cukup dengan memepelajari dan mengetahuinya saja. Orang yang telah mempelajarinya juga mesti mengamalkannya. Karena siapapun yang telah mengetahui ketiga ilmu ini tidak akan bisa selamat kecuali dengan mengamalkannya.

Ya, untuk mendapatkan keselamatan di akherat kelak serta tingginya derajat di dunia dan akherat tak bisa lepas dari tiga hal: keyakinan atau aqidah yang benar, ibadah yang benar, dan hati yang bersih.

Hal ini semestinya menjadi perhatian bagi setiap orang Muslim. Lebih-lebih semestinya menjadi perhatian bagi para orang tua untuk lebih mengutamakan ketiga ilmu tersebut bagi para anaknya. Sudah semestinya ketika anak-anak masih belum akil baligh setiap orang tua lebih mementingkan ketiga ilmu tersebut dibanding ilmu-ilmu lainnya. Ini dikarenakan ketika sang anak sudah menginjak masa akil baligh, yang artinya dia telah mukallaf dan menanggung setiap akibat perbuatannya, maka ia sudah harus melakukan berbagai macam tuntutan syariat yang akan memberinya pahala bila melakukannya dan memberinya dosa bila meninggalkannya. Untuk melakukan tuntutan syariat ini mau tidak mau ia harus telah memiliki dan memahami ilmu-ilmunya yang semestinya telah dipelajari sejak dari kecil.

Bila sampai dengan akil baligh sang anak belum tahu bagaimana semestinya beraqidah dan beribadah kepada Allah sehingga ia melakukan kesalahan, maka orang tua akan ikut menanggung akibat dari kesalahan tersebut, karena keteledorannya yang tak memberikan ilmu agama yang cukup saat sang anak masih belum baligh.

Tidak salah memberikan berbagai macam ilmu ketika anak masih duduk di bangku sekolah dasar, sebelum anak akil baligh. Tetapi adalah kerugian yang besar bila orang tua tak memperhatikan dan tak memberikan ilmu yang cukup bagi anak untuk kelak ketika ia telah akil baligh berhubungan dengan Tuhan dan sesama makhluk dengan baik dan benar.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot

Pages